Sanksi Kode Etik terhadap Anggota Polri Terkait Kasus Dogiyai Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Keadilan
Aktivis HAM Papua Dorong Proses Hukum Dilanjutkan ke Pengadilan HAM
— Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 12 anggota Polres Dogiyai yang digelar di Polda Papua Tengah menuai perhatian publik. Sidang tersebut berkaitan dengan peristiwa berdarah yang terjadi di Dogiyai pada 31 Maret hingga 2 April 2026.
Berdasarkan laporan media Nabire Net, sebanyak empat anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi.
Kabid Humas Polda Papua Tengah, , menyatakan bahwa tiga anggota Polri berinisial GR, ZPF, dan YWY dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat. Sementara anggota berinisial HN dikenai PTDH karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota lainnya.
Selain itu, delapan anggota lainnya menerima sanksi demosi dengan masa penempatan khusus yang berbeda-beda. Pihak Polda Papua Tengah juga menyampaikan bahwa seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Menanggapi hasil sidang tersebut, aktivis HAM Papua, , menilai bahwa sanksi etik tidak dapat menghentikan proses hukum pidana terhadap para pelaku yang terlibat dalam tragedi Dogiyai.
Ia menyatakan bahwa peristiwa Dogiyai harus diproses melalui mekanisme hukum yang lebih terbuka dan independen, termasuk kemungkinan dibawa ke Pengadilan HAM apabila memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Menurut Selpius, masyarakat masih mempertanyakan transparansi penanganan kasus, termasuk terkait korban sipil yang meninggal dan luka-luka dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyoroti dugaan adanya upaya menutupi fakta lapangan melalui penyebutan pelanggaran sebagai “penganiayaan terhadap masyarakat”.
Dalam keterangannya, Selpius menegaskan bahwa sidang kode etik internal Polri bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Ia meminta negara memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
Kasus Dogiyai sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Papua dan kelompok pegiat HAM karena dinilai menyangkut persoalan perlindungan hak asasi manusia serta akuntabilitas aparat keamanan dalam penanganan konflik di Papua.
**