65 TAHUN OPERASI MILITER DI TANAH PAPUA: 749 DUGAAN PELANGGARAN HAM, 921 KEMATIAN TERDOKUMENTASI, PEMBUNUHAN DI LUAR HUKUM, DAN PENGHILANGAN PAKSA
JAYAPURA, PAPUA — 31 OKTOBER 2026
Selama kurang lebih 65 tahun, Tanah Papua telah melewati sejarah panjang konflik, operasi keamanan, penangkapan, penyiksaan, pembunuhan, penghilangan paksa, pengungsian, dan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sejak Operasi Trikora pada 1961 hingga berbagai operasi keamanan yang berlangsung pada 2026, persoalan perlindungan masyarakat sipil dan penyelesaian pelanggaran HAM masih menjadi pekerjaan besar negara Indonesia.
Di balik nama-nama operasi keamanan, terdapat pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: berapa banyak warga sipil yang kehilangan nyawa? Berapa banyak orang yang mengalami penyiksaan? Berapa banyak orang yang hilang tanpa diketahui keberadaannya? Dan berapa banyak keluarga yang hingga hari ini masih menunggu keadilan?
Dokumentasi dari lembaga HAM nasional, penelitian independen, dan badan HAM internasional menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di Papua bukan sekadar cerita yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ada kesaksian, laporan penelitian, dokumen hukum, serta catatan resmi yang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
1. 24 NAMA OPERASI YANG MENJADI BAHAN PENELUSURAN SEJARAH PAPUA
Dalam kronologi awal yang dihimpun Papua Berkisah, terdapat 24 nama operasi yang perlu ditelusuri melalui arsip militer, kepolisian, pemerintah, serta dokumentasi masyarakat sipil.
Periode 1961–1980
- Operasi Trikora (1961–1962).
- Operasi Jayawijaya (1963–1965).
- Operasi Wisnumurti (1963–1965).
- Operasi Sadar (1965).
- Operasi Bharata Yudha (1966–1967).
- Operasi Wibawa (1967).
- Operasi Pepera (1961–1969).
- Operasi Tumpas (1967–1970).
- Operasi Pamungkas (1971–1977).
- Operasi Koteka (1977–1978).
- Operasi Senyum (1979–1980).
Periode 1983–2005
- Operasi Gagak I (1983–1986).
- Operasi Kasuari I (1986–1987).
- Operasi Kasuari II (1988–1989).
- Operasi Kasuari III (1989–1990).
- Operasi Rajawali I (1989–1990).
- Operasi Rajawali II (1990–1995).
- Operasi Sadar Matoa I (1998–2000).
- Operasi Sadar Matoa II (2001–2004).
- Operasi Sadar Matoa III (2004–2005).
Periode 2005–2026
- Operasi Damai Cartenz I (2005–2009).
- Operasi Damai Cartenz II (2009–2015).
- Operasi Damai Cartenz III (2015–2020).
- Operasi Damai Cartenz IV (2020–2026).
Catatan redaksi: Daftar tersebut merupakan daftar awal yang diberikan untuk penelitian, bukan daftar resmi yang seluruh nama, tahun, dan pelaksananya telah diverifikasi. Operasi Pepera juga perlu dibedakan dari operasi militer konvensional. Khusus Operasi Damai Cartenz, kronologi di atas tidak sesuai dengan sejarah resmi Polri. Operasi Damai Cartenz mulai dilaksanakan pada 2022, menggantikan Operasi Nemangkawi. Nama-nama operasi dan periodenya harus diperiksa kembali melalui arsip primer.
2. ICTJ DAN ELSHAM: 749 DUGAAN PELANGGARAN HAM TERHADAP 368 ORANG
Salah satu penelitian penting mengenai sejarah kekerasan di Tanah Papua diterbitkan oleh International Center for Transitional Justice (ICTJ) bersama ELSHAM Papua pada 2012.
Laporan tersebut berjudul:
Masa Lalu yang Tak Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah Reformasi.
Penelitian ini mengolah 108 kesaksian korban dan saksi dari Biak, Manokwari, Paniai, dan Sorong, yang mencakup pengalaman sejak dekade 1960-an hingga setelah Reformasi 1998.
Hasil dokumentasi menemukan 749 dugaan pelanggaran terhadap 368 orang, terdiri atas 312 laki-laki dan 56 perempuan.
Rinciannya meliputi:
- 234 penangkapan sewenang-wenang dan penahanan.
- 181 operasi militer terhadap warga sipil, termasuk pemindahan paksa.
- 97 penyiksaan dan penganiayaan.
- 86 pembunuhan, termasuk kematian akibat penyiksaan.
- 53 ancaman.
- 28 penyerangan.
- 22 perampasan atau perusakan harta benda, kebun, dan ternak.
- 26 kewajiban lapor.
- 4 penyerbuan atau penggeledahan rumah.
- 4 pelanggaran hak memperoleh pekerjaan.
- 4 pembatasan akses pangan dan obat-obatan.
- 3 pengasingan paksa.
- 2 larangan bertemu keluarga.
- 2 persidangan tanpa pengacara.
- 2 pembatasan bepergian.
- 1 pembatasan pendidikan.
Jumlah 749 tersebut merupakan dugaan tindakan pelanggaran yang terdokumentasi, bukan jumlah orang yang meninggal dunia.
Laporan ini juga mengungkap trauma berkepanjangan yang dialami para korban dan keluarga mereka serta sulitnya membangun rekonsiliasi tanpa pengakuan dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
3. ELSHAM PERNAH MENDOKUMENTASIKAN 921 KEMATIAN AKIBAT OPERASI MILITER
Human Rights Watch (HRW), dalam laporan Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua, 1999–2000, mengutip keterangan Direktur ELSHAM pada akhir 1999.
Menurut keterangan tersebut, ELSHAM telah mendokumentasikan 921 kematian yang diakibatkan operasi militer di berbagai wilayah Irian Jaya selama 1965–1999.
HRW juga menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan korban sipil sebenarnya tidak diketahui karena belum pernah dilakukan penyelidikan independen dan menyeluruh terhadap seluruh periode tersebut.
Angka 921 merupakan dokumentasi historis ELSHAM yang dikutip HRW. Angka tersebut bukan hasil penghitungan final pemerintah atau putusan pengadilan.
Namun, angka ini merupakan salah satu catatan historis yang penting untuk mendesak penyelidikan lebih luas mengenai korban operasi militer di Papua.
4. KOMITE HAM PBB: SOROTI PEMBUNUHAN DI LUAR HUKUM DAN PENGHILANGAN PAKSA DI PAPUA
Perhatian terhadap pelanggaran HAM di Papua tidak hanya datang dari organisasi masyarakat sipil. Persoalan tersebut juga dibahas secara resmi oleh Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada 3 Mei 2024, Komite HAM PBB menerbitkan dokumen CCPR/C/IDN/CO/2 berjudul Concluding Observations on the Second Periodic Report of Indonesia.
Dalam paragraf 10, Komite menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai pola pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan berbagai pelanggaran HAM berat yang melibatkan anggota aparat keamanan dan penegak hukum.
Komite juga menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai laporan mengenai pembunuhan di luar hukum dan penghilangan paksa masyarakat adat Papua yang belum diselidiki, meskipun negara telah menyatakan komitmen untuk melakukannya.
PBB secara khusus menyoroti beberapa persoalan:
- Belum jelasnya informasi mengenai pertanggungjawaban anggota militer lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan empat anak Papua dalam Peristiwa Paniai 2014.
- Belum memadainya informasi mengenai penyelidikan penghilangan paksa mahasiswa pro-demokrasi pada 1997–1998.
- Kurangnya pertanggungjawaban terhadap berbagai pelanggaran HAM masa lalu.
- Belum tersedianya secara terbuka laporan lengkap Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Pada paragraf 11, Komite HAM PBB meminta Indonesia segera memperkuat upaya mengakhiri impunitas, melakukan penyelidikan independen, mengungkap nasib orang hilang, memberikan informasi kepada keluarga korban, dan menjamin pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.
Dokumen ini penting karena Indonesia merupakan negara pihak ICCPR dan memiliki kewajiban internasional untuk melindungi hak-hak yang tercantum dalam kovenan tersebut.
5. PEMBUNUHAN DI LUAR HUKUM: KETIKA HAK HIDUP WARGA SIPIL DIRAMPAS
Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling serius dalam sejarah konflik Papua adalah dugaan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killings.
Pembunuhan di luar hukum merupakan perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan melawan hukum, termasuk tindakan aparat negara yang membunuh seseorang tanpa dasar hukum yang sah.
Amnesty International menerbitkan laporan pada 2 Juli 2018 berjudul:
Don't Bother, Just Let Him Die: Killing with Impunity in Papua.
Laporan tersebut mendokumentasikan berbagai dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat.
Amnesty International menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi dalam konteks penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau berlebihan, termasuk dalam demonstrasi, operasi penegakan hukum, dan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh individu aparat.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah jarangnya penyelidikan dan lebih jarangnya lagi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Persoalan ini sejalan dengan keprihatinan Komite HAM PBB mengenai impunitas dan lemahnya penuntasan kasus pelanggaran HAM.
6. HUMAN RIGHTS MONITOR: DATA PEMBUNUHAN, PENYIKSAAN, DAN PENGHILANGAN PAKSA TAHUN 2025
Dalam laporan Laporan Tahunan 2025: Hak Asasi Manusia dan Konflik di Tanah Papua, yang diterbitkan pada 21 April 2026, Human Rights Monitor menyampaikan sejumlah data hasil pemantauan pelanggaran HAM.
Laporan tersebut mencatat:
Pembunuhan di luar proses hukum
- 27 kasus.
- 48 korban.
Penyiksaan dan penganiayaan
- 73 kasus.
- Lebih dari 170 korban.
Penghilangan paksa
- 3 kasus.
- 11 korban.
Penahanan sewenang-wenang atas dasar politik
- 214 orang.
Laporan yang sama juga mencatat 73 warga sipil meninggal dalam berbagai bentrokan, penggerebekan, dan serangan bersenjata sepanjang 2025. Dalam kategorisasi laporan tersebut, 31 kematian diatribusikan kepada pasukan keamanan dan 42 kepada anggota TPNPB.
Data ini harus dibaca secara hati-hati. Human Rights Monitor merupakan lembaga pemantau HAM independen, bukan lembaga pemerintah atau badan PBB. Datanya dihimpun dari media lokal, organisasi masyarakat sipil, dan pembela HAM.
Angka-angka tersebut juga memiliki kategori dan cakupan yang berbeda sehingga tidak boleh dijumlahkan begitu saja.
Namun, dokumentasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan masyarakat sipil masih membutuhkan perhatian serius.
7. KOMNAS HAM: WASIOR DAN WAMENA TELAH DISELIDIKI SEBAGAI DUGAAN PELANGGARAN HAM BERAT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki catatan resmi mengenai penyelidikan Peristiwa Wasior 2001–2002 dan Peristiwa Wamena 2003.
Berdasarkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2010, kedua peristiwa tersebut telah selesai diselidiki secara pro justitia oleh Komnas HAM.
Hasil penyelidikan telah diteruskan kepada Jaksa Agung pada 3 September 2004.
Namun, laporan Komnas HAM mencatat bahwa hingga akhir 2010 hasil penyelidikan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.
Peristiwa Wasior
Peristiwa Wasior berkaitan dengan operasi aparat setelah terbunuhnya lima anggota Brimob dan seorang warga sipil pada Juni 2001.
Dalam rangkaian peristiwa berikutnya, masyarakat mengalami berbagai dugaan pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penangkapan, kekerasan seksual, dan penghilangan paksa.
Peristiwa Wamena
Peristiwa Wamena 2003 terjadi setelah pembobolan gudang senjata Kodim 1702/Wamena.
Operasi pengejaran berikutnya menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran terhadap masyarakat sipil, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penangkapan, dan pembakaran fasilitas masyarakat.
Kedua peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam tuntutan penegakan hukum dan pemulihan hak korban.
8. PANIAI 2014: EMPAT WARGA SIPIL MENINGGAL DUNIA
Pada 8 Desember 2014, terjadi penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Paniai.
Empat warga sipil meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut kemudian diselidiki sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.
Dalam dokumen PBB tahun 2024, Komite HAM menyoroti pembebasan Isak Sattu pada 2022 dan menyatakan masih kurangnya informasi mengenai pertanggungjawaban anggota militer lain yang diduga ikut serta atau membantu pembunuhan empat anak Papua tersebut.
Komite meminta Indonesia memperjelas proses penyelidikan dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
9. KASUS PEMBUNUHAN DAN MUTILASI EMPAT WARGA PAPUA DI TIMIKA
Dalam dokumen yang sama, Komite HAM PBB juga mencatat Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/MIL/2023 yang menguatkan pemidanaan enam anggota aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran berat yang melibatkan aparat dapat diproses melalui mekanisme peradilan.
Namun, penyelesaian satu kasus tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap kasus-kasus lainnya.
Setiap keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
10. KOMNAS PEREMPUAN: KESAKSIAN PEREMPUAN PAPUA SEJAK 1963
Komnas Perempuan bersama Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua dan ICTJ menerbitkan laporan penting berjudul:
Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963–2009.
Laporan ini mendokumentasikan pengalaman perempuan Papua yang mengalami kekerasan dalam sejarah konflik dan pendekatan keamanan di Papua.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender berdampak terhadap perempuan dan anak, termasuk dalam konteks pendekatan keamanan teritorial.
Dalam dokumen pendukung Komnas Perempuan, hasil pendokumentasian Stop Sudah juga disebut mencatat 261 kasus kekerasan yang dilaporkan pada periode 1963–2009, termasuk 138 korban kekerasan seksual dan 14 korban kekerasan berlapis.
Data ini memperlihatkan bahwa sejarah konflik Papua tidak boleh hanya dilihat dari jumlah korban meninggal. Pengalaman perempuan, anak-anak, dan keluarga yang mengalami kekerasan juga harus menjadi bagian dari sejarah.
11. PENGHILANGAN PAKSA: KELUARGA BERHAK MENGETAHUI KEBENARAN
Penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM paling serius.
Praktik ini terjadi ketika seseorang ditangkap, ditahan, atau diculik oleh aparat negara atau pihak yang bertindak dengan dukungan maupun persetujuan negara, kemudian keberadaan atau nasibnya disembunyikan atau disangkal.
Keluarga korban akhirnya tidak mengetahui apakah anggota keluarganya masih hidup, berada dalam tahanan, atau telah meninggal dunia.
Komite HAM PBB meminta Indonesia menyelidiki laporan penghilangan paksa dan memberikan informasi kepada keluarga mengenai hasil penyelidikan.
Dalam konteks Papua, setiap laporan orang hilang perlu diperiksa melalui catatan penahanan, kesaksian keluarga, saksi mata, dokumen aparat, dan bukti lain yang dapat diverifikasi.
Tidak boleh ada keluarga yang dibiarkan menunggu kebenaran tanpa kepastian.
12. PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN TIDAK MANUSIAWI
Penyiksaan merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum nasional maupun internasional.
Bentuknya dapat berupa pemukulan, penyetruman, pembakaran, penderitaan fisik dan mental yang disengaja, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Pasal 7 ICCPR juga melarang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Tidak ada alasan keamanan yang dapat membenarkan penyiksaan terhadap seseorang.
13. HUKUM INTERNASIONAL DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
Sejumlah instrumen hukum internasional dan nasional menjadi dasar penting untuk menilai dugaan pelanggaran HAM di Papua.
A. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
- Pasal 6: Hak untuk hidup.
- Pasal 7: Larangan penyiksaan.
- Pasal 9: Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
- Pasal 14: Hak atas peradilan yang adil.
Indonesia meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
B. Konvensi Menentang Penyiksaan
Konvensi ini melarang penyiksaan dan mewajibkan negara melakukan langkah pencegahan serta penegakan hukum.
Indonesia meratifikasinya melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
C. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Undang-undang ini mengatur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
D. Statuta Roma Pasal 7
Mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan penganiayaan apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma. Karena itu, ketentuan tersebut tidak boleh langsung dianggap memberikan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional atas setiap peristiwa di Papua.
Namun, prinsip dan unsur hukum dalam Statuta Roma tetap relevan sebagai bahan kajian hukum internasional.
14. NEGARA HARUS MEMBUKA ARSIP OPERASI MILITER DAN MENGUNGKAP IDENTITAS KORBAN
Berdasarkan berbagai dokumentasi tersebut, Papua Berkisah memandang bahwa penyelesaian persoalan HAM di Tanah Papua tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan.
Pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah nyata:
- Membuka arsip operasi militer dan keamanan sejak 1961.
- Mengungkap nama, lokasi, waktu, dan satuan yang terlibat dalam setiap peristiwa.
- Melakukan pendataan korban meninggal, orang hilang, korban penyiksaan, dan korban kekerasan seksual.
- Menyelidiki secara independen dugaan pembunuhan di luar hukum.
- Menuntaskan perkara Wasior, Wamena, Paniai, dan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya.
- Memberikan pemulihan kepada korban dan keluarga.
- Menjamin akses lembaga HAM, jurnalis, organisasi kemanusiaan, dan pemantau independen ke wilayah konflik.
- Melindungi masyarakat sipil, perempuan, anak-anak, tenaga kesehatan, guru, dan pembela HAM.
- Menjamin tidak terulangnya kekerasan melalui reformasi kebijakan keamanan dan dialog yang bermartabat.
15. PERTANYAAN BESAR YANG HARUS DIJAWAB NEGARA
Berapa banyak warga sipil Papua yang meninggal akibat dugaan pembunuhan di luar hukum sejak 1961?
Berapa banyak orang yang hilang dan hingga hari ini belum diketahui keberadaannya?
Berapa banyak warga yang mengalami penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang?
Berapa banyak perempuan yang mengalami kekerasan seksual dalam situasi konflik?
Berapa banyak kampung yang ditinggalkan masyarakat akibat operasi keamanan?
Berapa banyak kasus yang telah diselidiki, berapa yang telah dibawa ke pengadilan, dan berapa keluarga korban yang telah memperoleh keadilan?
Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap suatu bangsa atau kelompok masyarakat.
Itu adalah tuntutan agar negara memenuhi kewajibannya melindungi kehidupan manusia dan menegakkan hukum.
PENUTUP: SEJARAH PAPUA TIDAK BOLEH DIHAPUS DARI INGATAN
Enam puluh lima tahun bukan waktu yang singkat.
Di balik sejarah konflik terdapat keluarga yang kehilangan ayah, ibu, anak, dan saudara. Ada kampung yang pernah terbakar, masyarakat yang terpaksa mengungsi, perempuan yang menyimpan trauma, serta anak-anak yang tumbuh dalam ketidakpastian.
Sejarah tidak cukup hanya mencatat nama operasi, jumlah pasukan, dan keberhasilan penguasaan wilayah.
Sejarah juga harus mencatat nama-nama korban, kesaksian keluarga, tempat kejadian, serta pertanggungjawaban terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Papua Berkisah memandang bahwa perdamaian tidak akan lahir hanya dari pengerahan kekuatan bersenjata.
Perdamaian membutuhkan pengakuan, kebenaran, keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat sipil, dan dialog yang bermartabat.
Negara harus berani membuka sejarahnya sendiri. Sebab, mengungkap kebenaran bukan berarti melemahkan negara. Justru negara yang berani mengakui kesalahan dan memberikan keadilan adalah negara yang menghormati martabat manusia.
Enam puluh lima tahun terlalu panjang untuk membiarkan sejarah korban tetap menjadi tanda tanya.
Jangan hanya mencatat berapa banyak operasi yang pernah dilaksanakan. Catat pula berapa banyak manusia yang kehilangan nyawanya, siapa mereka, bagaimana mereka meninggal, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
KORBAN BERHAK ATAS KEBENARAN. KELUARGA BERHAK ATAS KEADILAN. RAKYAT PAPUA BERHAK HIDUP DALAM DAMAI.
SEJARAH PAPUA TIDAK BOLEH HILANG. KORBAN TIDAK BOLEH DILUPAKAN. KEBENARAN TIDAK BOLEH DISEMBUNYIKAN.
REFERENSI DOKUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
A. Dokumen resmi PBB
- UN Human Rights Committee, CCPR/C/IDN/CO/2, 3 Mei 2024, Concluding Observations on the Second Periodic Report of Indonesia.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- Convention Against Torture (CAT).
B. Lembaga negara Indonesia
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Laporan Tahunan 2010.
- Komnas HAM, laporan penyelidikan pro justitia Peristiwa Wasior 2001–2002 dan Wamena 2003.
- Komnas Perempuan, Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963–2009.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
C. Organisasi HAM internasional dan penelitian independen
- Human Rights Watch, Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua, 1999–2000.
- Amnesty International, Don't Bother, Just Let Him Die: Killing with Impunity in Papua (2018).
- International Center for Transitional Justice dan ELSHAM Papua, Masa Lalu yang Tak Berlalu (2012).
- Human Rights Monitor, Laporan Tahunan 2025: Hak Asasi Manusia dan Konflik di Tanah Papua (2026).
Berikut tautan sumber rujukan untuk artikel “65 Tahun Operasi Militer di Tanah Papua”. Saya pisahkan berdasarkan lembaga agar mudah diperiksa dan dicantumkan di bagian referensi Papua Berkisah.
A. Sumber utama angka dan dokumentasi HAM
1\. ICTJ–ELSHAM Papua (2012) — Masa Lalu yang Tak Berlalu: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua Sebelum dan Sesudah Reformasi. [Buka dokumen PDF ICTJ–ELSHAM](https://www.ictj.org/sites/default/files/ICTJ-ELSHAM-Indonesia-Papua-2012-Bahasa.pdf?utm_source=chatgpt.com) Rujukan untuk dokumentasi 749 dugaan pelanggaran terhadap 368 orang. ictj.org
2\. Human Rights Watch (2000) — Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua, 1999–2000. [Buka laporan HRW](https://www.hrw.org/report/2000/05/01/indonesia-human-rights-and-pro-independence-actions-papua-1999-2000?utm_source=chatgpt.com) [Buka bagian yang memuat keterangan ELSHAM tentang 921 kematian](https://www.hrw.org/reports/2000/papua/Pap004-02.htm?
Catatan: angka 921 adalah dokumentasi historis ELSHAM yang dikutip HRW, bukan angka final pemerintah atau putusan pengadilan. Human Rights Watch +1
B. Sumber resmi PBB dan lembaga HAM
3\. Komite HAM PBB (3 Mei 2024) — Concluding Observations on the Second Periodic Report of Indonesia, dokumen CCPR/C/IDN/CO/2. [Buka dokumen resmi PBB](https://docstore.ohchr.org/SelfServices/FilesHandler.ashx?) Rujukan untuk keprihatinan PBB mengenai pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan impunitas. Docstore
4\. Komnas HAM RI — Laporan Tahunan 2010. [Unduh PDF dari situs Komnas HAM](https://www.komnasham.go.id/files/20170223-laporan-tahunan-komnas-ham-tahun-%24K.pdf?utm_source=chatgpt.com) [Lihat data dokumen di Pusdahamnas](https://dataham.komnasham.go.id/home/data_detail/d1f491a404d6854880941293e5c3cd9ca25?utm_source=chatgpt.com) Rujukan terkait penyelidikan Peristiwa Wasior dan Wamena. Komnas HAM +1
5\. Komnas Perempuan (2010) — Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963–2009. [Buka halaman laporan dan dokumen](https://komnasperempuan.go.id/laporan-pemantauan-ham-detail/kesaksian-perempuan-papua-korban-kekerasan-dan-pelanggaran-ham-1963-2009-stop-sudah?utm_source=chatgpt.com) Komnas Perempuan
### C. Organisasi HAM internasional
6\. Amnesty International (2 Juli 2018) — Don't Bother, Just Let Him Die: Killing with Impunity in Papua. [Buka laporan Amnesty International](https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/8198/2018/en/?utm_source=chatgpt.com) Amnesty International
7\. Human Rights Monitor (2026) — Annual Report 2025: Human Rights and Conflict in West Papua. [Buka laporan tahunan](https://humanrightsmonitor.org/reports/annual-report-2025-human-rights-and-conflict-in-west-papua/?utm_source=chatgpt.com) Rujukan untuk data pemantauan 2025 tentang pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, dan penahanan sewenang-wenang. Human Rights Monitor
Catatan penting untuk publikasi: Angka 749 dan 921 berasal dari dua dokumentasi berbeda, dengan periode, metode, dan kategori yang berbeda. Jangan menjumlahkan keduanya atau menyebutnya sebagai jumlah korban yang telah ditetapkan pengadilan. Daftar nama operasi militer dalam artikel juga masih memerlukan verifikasi arsip primer.
Papua Berkisah — Baca. Periksa. Bagikan. Jaga Ingatan Papua.